BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini mengumumkan langkah tegas dalam upaya pembenahan internal lembaga, yaitu pemberhentian ratusan pegawai yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Total sebanyak 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai dan 37 tenaga ahli diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian massal ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para pegawai tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan profesional di lingkungan kerja.

Kepala BGN, Sudaryono, secara langsung menyampaikan informasi mengenai keputusan penting ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung BGN, Jakarta Pusat, pada hari Senin (27/7).

"Hari ini kami mengumumkan bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono.

Selain itu, BGN juga tengah memproses sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dengan kategori berat. Nasib para ASN ini masih dalam peninjauan, namun berpotensi besar untuk turut diberhentikan dari jabatannya.

"Para pegawai tersebut berpotensi diberhentikan," tegas Sudaryono mengenai status sembilan ASN yang tengah diproses.

Sementara itu, bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan, BGN telah menjatuhkan sanksi yang beragam. Sebanyak 39 ASN lainnya dikenai berbagai bentuk sanksi disiplin.

Sanksi yang diberikan kepada 39 ASN tersebut meliputi mutasi, demosi, hingga pemberian sanksi administratif dan peringatan. Hal ini menunjukkan bahwa BGN menerapkan penegakan disiplin secara berjenjang sesuai dengan bobot pelanggaran.

"Sementara itu, 39 ASN lainnya dikenai sanksi atas pelanggaran disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif, dan peringatan," jelas Sudaryono lebih lanjut.