BISNIS.HOTNEWS.ID - Bank Indonesia (BI) mengumumkan langkah kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan domestik melalui pengetatan regulasi transaksi valuta asing. Kebijakan ini berfokus pada penurunan ambang batas pembelian mata uang asing secara tunai yang tidak disertai dengan dokumen agunan atau underlying transaksi.
Keputusan strategis ini menetapkan batasan baru yang lebih ketat bagi pelaku transaksi. Batas maksimal pembelian dolar Amerika Serikat (AS) secara tunai kini ditetapkan sebesar US$ 10.000 per individu setiap bulannya.
Penyesuaian signifikan terhadap ambang batas pembelian dolar tunai ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang. Penetapan tanggal ini memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk melakukan adaptasi terhadap regulasi yang akan datang.
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan yang dilakukan oleh otoritas moneter terhadap dinamika pergerakan devisa di dalam negeri. Sebelumnya, BI telah mengambil langkah serupa untuk mengurangi potensi gejolak pada pasar valuta asing.
Otoritas moneter sebelumnya telah memberlakukan batas pembelian dolar AS dalam jumlah yang lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi yang baru. Batas sebelumnya ditetapkan pada angka yang lebih besar, yaitu sebesar US$ 25.000 per individu per bulan.
Penurunan batas pembelian dolar tunai tanpa agunan ini merupakan bagian dari upaya BI dalam menjaga ketahanan sistem pembayaran dan stabilitas nilai tukar Rupiah. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir spekulasi valuta asing dalam bentuk tunai.
Dikutip dari Tren.BisnisMarket.com, Bank Indonesia kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat pasar keuangan domestik dengan memangkas ambang batas pembelian mata uang asing secara tunai tanpa disertai agunan atau underlying. Keputusan ini menetapkan batasan baru maksimal sebesar US$ 10.000 per bulan untuk setiap pelaku transaksi.
Lebih lanjut, mengenai jadwal implementasi, "Penyesuaian ambang batas ini dijadwalkan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang," ujar perwakilan BI. Hal ini mengonfirmasi bahwa batas lama masih berlaku hingga pertengahan tahun 2026.
Selain itu, terdapat informasi historis mengenai kebijakan sebelumnya, "Sebelumnya, otoritas moneter telah menurunkan batas pembelian dolar AS tersebut dari batas yang lebih tinggi, yaitu sebesar US$ 25.000 per individu per bulan," sebut sumber tersebut. Penurunan bertahap ini menunjukkan konsistensi BI dalam manajemen likuiditas devisa.