BISNIS.HOTNEWS.ID - Pelarian panjang yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Michael Steven, yang merupakan buronan Interpol Red Notice (IRN), akhirnya menemui titik akhir. Pemulangan ini berhasil difasilitasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional.
Kepulangan Michael Steven ini merupakan hasil dari kerja sama internasional yang intensif dalam menindaklanjuti statusnya sebagai buronan global. Proses pemulangan tersebut dilakukan melalui mekanisme ekstradisi dari Kerajaan Maroko.
Penangkapan dan pemulangan ini menandai babak penting dalam penyelesaian salah satu kasus besar di sektor keuangan Indonesia. Kasus yang menjerat Michael Steven ini berpusat pada masalah yang dialami oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau yang dikenal sebagai Kresna Life.
Krisis pada perusahaan asuransi tersebut diketahui mulai muncul dan memburuk sejak tahun 2020. Krisis ini secara spesifik dipicu oleh ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran yang telah dijanjikan kepada para pemegang polis.
"Pelarian panjang yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven, yang merupakan buronan Interpol Red Notice (IRN), telah berakhir setelah dipulangkan dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi," demikian disampaikan pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia memainkan peran kunci dalam mengamankan proses pemulangan tersebut. Hal ini menunjukkan keberhasilan koordinasi antara penegak hukum Indonesia dengan otoritas di Maroko.
Grup Djarum Segera Hadirkan Emiten Baru, BACH Siap Melantai di Bursa dengan Harga Rp400-Rp500
"Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Divisi Hubungan Internasional, berhasil memfasilitasi proses pemulangan ini," tambah keterangan resmi mengenai langkah-langkah yang telah diambil.
Penangkapan ini secara langsung berkaitan dengan penyelesaian isu gagal bayar yang telah lama menjadi sorotan publik. Kegagalan pembayaran ini menimpa nasabah Kresna Life yang telah menaruh kepercayaan mereka pada perusahaan asuransi tersebut.
"Penangkapan ini menjadi babak signifikan dalam penyelesaian kasus yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yang mulai mengalami krisis sejak tahun 2020," jelas sumber terkait perkembangan kasus ini.