BISNIS.HOTNEWS.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini berada dalam fase penantian regulasi teknis terkait kemungkinan beberapa lembaga negara menjadi pemegang saham otoritas bursa. Penantian ini muncul setelah adanya perubahan signifikan dalam kerangka hukum sektor keuangan nasional.
Perubahan mendasar ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Undang-undang baru tersebut membuka peluang bagi entitas seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga BPI Danantara untuk memiliki saham di BEI.
Direktur Utama BEI, Jeffery Hendrik, menyampaikan bahwa seluruh pihak terkait masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai implementasi aturan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa landasan hukum telah tersedia, namun mekanisme operasionalnya masih memerlukan perincian lebih detail.
"Kita sama-sama menunggu pengaturan lebih lanjutnya seperti apa, karena sampai saat ini kan yang kita ikuti adalah apa yang tertulis dalam revisi Undang-Undang PPSK," kata Direktur Utama Jeffery Hendrik kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Jeffery Hendrik juga mengonfirmasi bahwa sejauh ini, pihak BEI belum memulai diskusi substantif dengan calon pemegang saham potensial yang diizinkan oleh UU baru tersebut. Proses pembahasan lebih mendalam akan menunggu kepastian kerangka teknis yang akan disusun.
Penekanan utama saat ini adalah pada penyusunan aturan teknis yang akan menjadi pedoman konkret bagi proses kepemilikan saham oleh lembaga-lembaga negara tersebut. BEI menegaskan posisi mereka sebagai pelaksana yang tunduk pada peraturan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, Jeffery Hendrik menegaskan bahwa institusinya akan mengikuti prosedur yang ditetapkan dan saat ini masih dalam tahap menunggu arahan selanjutnya. Institusi akan bersikap pasif hingga ada instruksi resmi mengenai langkah implementasi.
Dia menegaskan lembagannya masih menunggu aturan teknis yang akan disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK, sebagai regulator utama sektor jasa keuangan, diharapkan segera menerbitkan aturan pelaksana yang dibutuhkan untuk merealisasikan ketentuan UU PPSK tersebut.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, perkembangan ini menandai era baru potensi struktur kepemilikan di bursa yang melibatkan peran aktif otoritas moneter dan fiskal negara.