BISNIS.HOTNEWS.ID - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan dirinya ditunjuk langsung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengisi posisi Gubernur BI definitif. Pernyataan ini muncul menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo yang menjabat sebelumnya.
Destry Damayanti saat ini memegang amanah sebagai Pjs Gubernur BI, sebuah posisi yang dijalaninya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI). Peran ini ia jalani dengan penuh tanggung jawab.
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai pejabat gubernur sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Destry Damayanti usai menghadiri rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Rapat koordinasi yang dihadiri Destry Damayanti bersama Presiden Prabowo dan KSSK tersebut berlangsung di kompleks Istana Kepresidenan pada Senin malam, 27 Juli 2026. Pertemuan ini menjadi momen penting dalam diskusi stabilitas keuangan negara.
Dalam agenda rapat koordinasi tersebut, Destry Damayanti mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan spesifik mengenai siapa sosok yang akan diusulkan untuk menjabat sebagai Gubernur BI definitif. Fokus utama adalah pada pelaksanaan tugas sesuai aturan yang berlaku.
"Oh belum, karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku," tegas Destry Damayanti ketika ditanya mengenai agenda pembahasan calon gubernur definitif BI.
Ia menekankan bahwa proses pencalonan untuk posisi strategis Gubernur Bank Indonesia akan senantiasa mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan komitmen pada tata kelola yang baik.
Proses penunjukan Gubernur BI merupakan kewenangan Presiden, yang didasarkan pada usulan dan pertimbangan yang matang sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini memastikan stabilitas dan independensi lembaga perbankan sentral.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, Destry Damayanti menegaskan posisinya saat ini adalah menjalankan amanah sesuai undang-undang, tanpa spekulasi mengenai penunjukan definitif.