BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), atas nama Whu Zeng Xie. Penahanan ini dilakukan setelah Korps Bhayangkara sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan manipulasi data ekspor minyak turunan kelapa sawit.

Kasus yang menjerat Dirut PT MMS ini berpusat pada dugaan praktik under invoicing atau pemalsuan nilai ekspor dalam dokumen pengiriman komoditas tersebut. Praktik ini dicurigai dilakukan dengan mencantumkan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga jual sebenarnya.

Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berlangsung dan mempercepat pengungkapan seluruh fakta terkait perkara ini. Kasus ini sendiri masih terus dikembangkan oleh penyidik Polri.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Setyo K Heriyatno, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat mengenai praktik under invoicing tersebut. Praktik ini melibatkan pencantuman nilai ekspor yang sengaja dibuat lebih rendah dari nilai riil barang yang dikirim.

Menurut penjelasan penyidik, dugaan pelanggaran ini memiliki kaitan erat dengan ekspor minyak turunan sawit. Komoditas ini sejatinya tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor yang mewajibkan kepemilikan Persetujuan Ekspor (PE) serta pengenaan bea keluar.

Komisaris Besar Setyo K Heriyatno menyatakan bahwa praktik under invoicing ini berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi kas negara. Kerugian tersebut timbul akibat adanya ketidaksesuaian antara data ekspor yang dilaporkan dengan transaksi yang sebenarnya terjadi.

"Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” ujar Setyo K Heriyatno, dikutip pada Senin (29/06/2026).

Dalam rangka pendalaman kasus, penyidik Bareskrim telah mulai menganalisis sekitar 95 nota ekspor barang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ke Tiongkok sepanjang tahun 2024 hingga 2026. Selain itu, penyidik juga tengah memeriksa dokumen-dokumen ekspor yang tersimpan di kantor Bea Cukai.

Proses penyidikan juga mencakup pemeriksaan mendalam terhadap kontainer yang saat ini berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini dilakukan untuk mencocokkan data fisik dengan dokumen ekspor yang telah diserahkan.