BISNIS.HOTNEWS.ID - Rencana pemerintah untuk mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kini menjadi sorotan utama di kalangan pakar ekonomi. Meskipun kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pasar keuangan domestik dan menarik investasi asing, terdapat kekhawatiran signifikan mengenai potensi risiko yang menyertainya.
Pembentukan PFII dinilai berpotensi memberikan dampak positif terhadap pendalaman pasar keuangan nasional dan arus masuk modal. Namun, potensi ini harus diimbangi dengan manajemen risiko yang cermat agar tidak menimbulkan citra negatif bagi Indonesia.
Salah satu kekhawatiran utama adalah risiko PFII berubah menjadi "surga pajak" jika tata kelola dan mekanisme pengawasannya tidak dirancang dengan standar yang memadai. Hal ini memerlukan perhatian serius dari para perancang kebijakan di tingkat pusat.
Ekonom dari Universitas Andalas (Unand), Syafruddin Karimi, menyoroti bahwa risiko ini akan meningkat jika pemerintah menawarkan fasilitas pajak yang terlalu luas tanpa adanya transparansi dan pengawasan yang ketat.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, kerangka penilaian risiko tersebut didasarkan pada tiga indikator utama yang harus diperhatikan oleh otoritas terkait. Indikator tersebut meliputi besaran fasilitas pajak yang ditawarkan, kemudahan akses otoritas terhadap data pemilik manfaat sesungguhnya (beneficial ownership), dan kewajiban pelaporan transaksi antar yurisdiksi.
"PFII berpotensi menjadi surga pajak jika pemerintah merancangnya sebagai kawasan insentif pajak luas tanpa standar transparansi yang kuat," ujar Syafruddin Karimi saat dihubungi pada hari Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut pandangan Syafruddin, pusat keuangan internasional yang dianggap sehat tidak hanya mengandalkan daya tarik pajak yang rendah saja. Pusat keuangan tersebut wajib menjamin kepastian hukum yang kuat bagi para pelaku usaha dan investor.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap isu Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (AML/CFT). Selain itu, pertukaran informasi perpajakan yang efektif, audit independen, serta penegakan hukum yang tegas menjadi elemen krusial bagi keberhasilan PFII.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, Syafruddin Karimi secara eksplisit menyatakan, "PFII berpotensi menjadi surga pajak jika pemerintah merancangnya sebagai kawasan insentif pajak luas tanpa standar transparansi yang kuat."