BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menyuarakan penolakan terhadap rencana standardisasi kemasan atau plain packaging untuk produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia. Rencana ini sebelumnya diusulkan sebagai upaya untuk mengurangi daya tarik produk rokok di mata masyarakat.
Usulan mengenai penyeragaman warna dan desain kemasan rokok ini termuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Dokumen tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik yang beredar.
Penolakan spesifik dari Kemenperin berfokus pada ketentuan yang mengatur desain tampilan luar produk. Hal ini ditegaskan oleh pejabat terkait dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta.
"Poin inilah yang kami dari Kementerian Perindustrian tolak, yaitu bagian-bagian yang mencantumkan standardisasi serta penyeragaman warna dan font," ujar Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Ditjen Industri Agro Kemenperin.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Merrijantij Punguan Pintaria pada hari Jumat, 26 Juni 2026, di Jakarta, menegaskan posisi kementerian yang dipimpinnya mengenai isu regulasi kemasan rokok tersebut.
Selain aspek visual dan penyeragaman kemasan, RPMK yang diusulkan Kemenkes juga mengatur batasan teknis kandungan zat dalam rokok. Regulasi ini mencakup penetapan batas atas kadar tar dan nikotin yang diizinkan dalam produk tembakau.
Disebutkan bahwa rancangan peraturan tersebut menetapkan kadar nikotin maksimal sebesar 1 miligram (mg) dan kadar tar maksimal sebesar 10 mg. Batasan ini menjadi salah satu poin penting lain dalam pembahasan regulasi produk tembakau.
Merri, sapaan akrab Merrijantij Punguan Pintaria, menjelaskan bahwa rencana pembatasan kadar nikotin dan tar tersebut dapat menimbulkan dampak ekonomi negatif signifikan. Kekhawatiran utama adalah implikasinya terhadap sektor pertanian tembakau di dalam negeri.
"Rencana itu, kata Merri, dinilai dapat merugikan kalangan petani tembakau di dalam negeri," jelasnya, menyoroti potensi kerugian bagi mata pencaharian para petani tembakau nasional akibat regulasi tersebut.