BISNIS.HOTNEWS.ID - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Tim 9, telah mengambil keputusan untuk menahan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah meliputi dugaan korupsi dalam penanganan perkara rasuah PT Asabri periode 2020-2026. Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah menyampaikan pandangannya bahwa para penyidik dianggap belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjadikannya sebagai tersangka. Ia berpendapat bahwa bukti-bukti yang ada masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.

"Di Gedung Bundar [ketika dia menjabat Jampidsus] tidak pernah seperti ini," ujar Febrie Adriansyah merujuk pada praktik penyidikan di masa lalu. Ia menekankan pentingnya keyakinan penyidik atas ketidakzaliman sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Febrie Adriansyah secara tegas menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan ini merupakan bentuk kriminalisasi. Ia merasa bahwa proses yang dijalani tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang seharusnya dipegang teguh dalam penegakan hukum.

Ia menambahkan, "Kita [dirinya sebagai Jampidsus dan penyidik harus lebih dulu] yakin bahwa ini tidak dzalim, baru dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan." Pernyataan ini menggarisbawahi harapannya agar proses hukum berjalan dengan penuh kehati-hatian dan prinsip kebenaran.

Meskipun demikian, Febrie Adriansyah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang telah diputuskan oleh pimpinan kejaksaan. Ia menegaskan bahwa ia akan tetap kooperatif dalam menjalani setiap tahapan proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Namun ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ungkap Febrie Adriansyah. Pernyataannya mencerminkan sikap legawa namun tetap pada keyakinannya mengenai adanya unsur kriminalisasi dalam kasus ini.

Menurut pandangannya, dalam penyidikan sebuah perkara korupsi, sangat penting untuk terlebih dahulu memastikan bahwa calon tersangka benar-benar terbukti melakukan tindak pidana. Hal ini menjadi prasyarat utama sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.