BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penerbitan aturan turunan terkait rencana ekspor listrik ke Singapura akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil sembari menunggu hasil final dari negosiasi harga jual beli energi listrik antara kedua negara bertetangga tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjadi figur sentral dalam penyampaian informasi mengenai perkembangan kesepakatan ini. Penegasan ini disampaikan oleh Bahlil sebagai respons terhadap dinamika negosiasi yang sedang berlangsung mengenai komersialisasi ekspor listrik.
Saat ditemui awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/7/2026), Bahlil menggarisbawahi pentingnya kesepakatan harga sebagai prasyarat utama. Prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan adanya penetapan tarif yang adil dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
"Kalau sudah ada harganya, baru saya buat aturannya ya," ungkap Bahlil saat ditemui awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Pernyataan ini menjadi penanda bahwa regulasi teknis akan menyusul setelah aspek komersial utama, yaitu harga, telah tuntas dinegosiasikan.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, terungkap bahwa hingga saat ini, formula pasti mengenai nilai jual beli listrik antara Indonesia dan Singapura masih belum mencapai titik temu yang disepakati bersama. Proses perundingan ini membutuhkan ketelitian mengingat implikasinya terhadap sektor energi nasional.
Bahlil mengakui bahwa negosiasi tarif nilai jual listrik tersebut masih terus berjalan intensif demi tercapainya sebuah solusi yang benar-benar memberikan keuntungan timbal balik atau win-win solution. Pemerintah berhati-hati dalam menentukan valuasi komoditas strategis ini.
Lebih lanjut, Menteri ESDM menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia mengambil sikap untuk tidak terburu-buru dalam menetapkan regulasi yang bersifat detail. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak merugikan nilai ekonomis bagi ketahanan energi di dalam negeri.
Langkah penundaan regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi domestik sebelum komitmen ekspor dilegalkan secara hukum.