BISNIS.HOTNEWS.ID - Kantor Imigrasi (Kanim) Surabaya baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China. Deportasi ini dilakukan karena mereka diduga kuat telah melakukan serangkaian pelanggaran terkait izin tinggal yang mereka miliki di Indonesia.

Selain pengusiran dari wilayah Indonesia, Imigrasi Surabaya juga menjatuhkan sanksi berat berupa penetapan penangkalan kepada kedelapan WNA tersebut. Sanksi ini memastikan bahwa mereka tidak akan diizinkan lagi untuk memasuki wilayah teritorial Indonesia di masa mendatang.

Keputusan deportasi ini merupakan hasil dari operasi lapangan yang dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Surabaya pada awal bulan Juni lalu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dari kelompok WNA tersebut.

Imigrasi menemukan delapan WNA China tersebut sedang aktif terlibat dalam pekerjaan teknis di lokasi proyek renovasi sebuah restoran. Lokasi proyek tersebut diketahui berada di salah satu pusat perbelanjaan besar, yakni Pakuwon Mall Surabaya.

Pekerjaan teknis yang dilakukan para WNA tersebut mencakup berbagai bidang, seperti instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara pada restoran yang sedang direnovasi itu. Aktivitas ini jelas melampaui batas izin tinggal yang seharusnya mereka miliki.

Kepala Kanim Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan sikap tegas pemerintah terkait kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. "Indonesia sangat terbuka bagi investasi dan tenaga kerja asing yang membawa manfaat bagi pembangunan. Namun, mereka wajib patuh," ujar Agus Winarto dalam siaran persnya pada hari Jumat, 26 Juni 2026.

Lebih lanjut, Agus Winarto menekankan pentingnya penggunaan dokumen keimigrasian sesuai peruntukan. "Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya," lanjutnya. Ia juga menegaskan komitmen penindakan tanpa pandang bulu terhadap penyalahgunaan izin tinggal. "Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal tanpa pandang bulu," tegasnya.

Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh beberapa WNA tersebut. Empat WNA China terbukti menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (indeks D2) untuk menjalankan pekerjaan kasar atau teknis di lapangan, padahal izin tersebut tidak mengizinkan aktivitas tersebut.

Sementara itu, tiga WNA China lainnya yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (indeks C20) ternyata diketahui bekerja untuk perusahaan yang berbeda dari pihak penjamin sah mereka. Pelanggaran ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan praktik kerja yang dijalankan di lapangan.