BISNIS.HOTNEWS.ID - Indeks Manajer Pembelian (PMI) sektor manufaktur Indonesia menunjukkan adanya kontraksi signifikan pada periode Juni 2024. Angka PMI tercatat turun dari posisi ekspansi 50,0 pada bulan Mei menjadi 46,9 di bulan berikutnya.

Penurunan indikator vital ekonomi ini mengindikasikan bahwa kondisi sektor manufaktur nasional saat ini sedang memasuki zona merah atau kontraksi. Kontraksi ini berarti aktivitas manufaktur secara keseluruhan mengalami perlambatan dibandingkan periode sebelumnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera memberikan tanggapan resmi terkait hasil survei yang dirilis oleh S&P Global tersebut. Pihak Kemenperin berupaya mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan pergeseran tren positif menjadi negatif.

Menurut penelusuran Kemenperin, faktor utama yang mendorong pelemahan ini adalah menurunnya permintaan baru. Penurunan permintaan ini terjadi baik pada segmen pasar domestik maupun pada sektor ekspor.

"Penurunan tersebut dipengaruhi oleh melemahnya permintaan baru, baik dari pasar domestik maupun ekspor," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

Dampak dari lesunya permintaan ini sangat terasa pada berbagai lini operasional industri. Hal ini secara langsung mengakibatkan penurunan aktivitas produksi secara keseluruhan dalam negeri.

Selain itu, pelemahan permintaan juga berimbas pada sektor hulu, seperti penurunan dalam pembelian bahan baku oleh produsen. Kondisi ini turut mempengaruhi tingkat penyerapan tenaga kerja di pabrik-pabrik.

Di sisi lain, industri manufaktur juga harus berjuang menghadapi tekanan kenaikan biaya operasional. Lonjakan biaya produksi ini dipicu oleh kenaikan harga bahan baku di pasar global dan pelemahan nilai tukar Rupiah.

Kondisi inflasi biaya input (input price inflation) yang terjadi akibat faktor-faktor tersebut tercatat sangat tinggi. Tercatat, inflasi harga input ini merupakan yang tertinggi kedua sejak survei PMI manufaktur ini pertama kali dilakukan pada tahun 2011.