BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa regulasi mengenai pemberian insentif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) akan segera diterbitkan. Rencana penerbitan ini menandai langkah maju signifikan dalam upaya elektrifikasi transportasi nasional.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, secara resmi menyampaikan bahwa aturan teknis terkait insentif EV tersebut dijadwalkan terbit pada bulan depan. Kepastian ini memberikan kejelasan bagi industri maupun konsumen yang menanti kebijakan fiskal tersebut.
Semula, jadwal peluncuran insentif untuk kendaraan listrik ditargetkan dapat terlaksana pada bulan Juni. Namun, terdapat penundaan dalam proses finalisasi administrasi dan koordinasi antarlembaga terkait kebijakan tersebut.
Wamenperin Faisol Riza menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang intensif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi tersebut berfokus pada penyelesaian draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang krusial.
PMK ini akan berfungsi sebagai payung hukum utama yang menaungi seluruh skema pemberian insentif bagi pembeli dan produsen kendaraan listrik di Indonesia. Keberadaan payung hukum ini sangat penting untuk memastikan implementasi yang tepat sasaran.
Faisol Riza mengonfirmasi progres penyelesaian aturan tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media di lingkungan Kemenperin, Jakarta Selatan. Konfirmasi ini disampaikan pada hari Kamis, 18 Juni 2026.
Mengenai kepastian jadwal terbitnya PMK insentif EV, Faisol Riza menyatakan, "Sudah dalam koordinasi kita," ujar Faisol Riza. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa prosesnya telah memasuki tahap akhir sebelum resmi diumumkan.
Dilansir dari sumber berita terkait, penundaan dari target bulan Juni menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menyempurnakan substansi insentif agar lebih efektif menarik minat masyarakat. Harapannya, regulasi yang terbit nanti dapat mengakselerasi transisi energi di sektor transportasi.