BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan tenggat waktu resmi bagi seluruh produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di tanah air untuk mengantongi label Standar Nasional Indonesia (SNI). Kewajiban ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada bulan Oktober tahun 2026 mendatang.
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan mutu produk yang dikonsumsi oleh masyarakat luas. Penerapan SNI wajib ini bertujuan memastikan bahwa setiap tetes air minum kemasan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan secara nasional.
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, pemerintah tengah gencar memperkuat kesiapan industri AMDK di berbagai daerah. Upaya ini dilakukan melalui pendampingan teknis yang intensif kepada para pelaku industri terkait pemenuhan standar.
Selain pendampingan teknis, penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) juga menjadi fokus utama pemerintah dalam memitigasi potensi hambatan di lapangan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses sertifikasi dan pengawasan.
Peningkatan sinergi dengan asosiasi industri di tingkat daerah juga terus digalakkan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi baru ini tersebar merata. Kolaborasi ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan mutu produk.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa pemberlakuan SNI wajib pada AMDK adalah langkah strategis pemerintah. Tujuannya adalah menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar sekaligus mendongkrak daya saing industri nasional.
"Pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Regulasi mengenai kewajiban SNI ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup lima kategori produk AMDK yang harus memenuhi standar terkait.
Kelima kategori produk tersebut meliputi Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021). Ini menunjukkan cakupan standar yang komprehensif.