BISNIS.HOTNEWS.ID - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan keputusan terkait rotasi jabatan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Agung. Perubahan ini mencakup beberapa posisi strategis.
Salah satu pejabat yang mengalami pergeseran adalah Syarief Sulaeman Nahdi. Beliau sebelumnya menduduki jabatan sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebelumnya, Syarief bertugas di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah yang kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kini, Syarief dialihkan ke posisi baru.
Syarief Sulaeman Nahdi kini dirotasi menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Perubahan ini merupakan bagian dari dinamika internal lembaga penegak hukum tersebut.
Keputusan mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026, yang ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2026. Tanggal ini berdekatan dengan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Febrie Adriansyah sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan PT Asabri (Persero). Hal ini menjadi sorotan publik.
Menanggapi rotasi ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa mutasi ini merupakan hal yang lazim dalam organisasi.
"Benar, ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 Juli 2026.
Untuk menggantikan posisi Direktur Penyidikan Jampidsus yang ditinggalkan Syarief, Kejaksaan Agung menunjuk Rinaldi Umar. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.