BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik (TL) yang berlaku bagi PT PLN (Persero) untuk periode Kuartal III Tahun 2026, yakni Juli hingga September 2026, tidak akan mengalami kenaikan.

Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan yang masuk kategori nonsubsidi, yang biasanya tarifnya disesuaikan berdasarkan perkembangan ekonomi makro. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Bahlil pada hari Selasa, 30 Juni 2026.

Penetapan tarif listrik kuartal ketiga tahun 2026 ini didasarkan pada hasil evaluasi realisasi parameter ekonomi makro periode sebelumnya, yaitu dari bulan Februari hingga April 2026. Parameter utama yang dihitung meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara.

Parameter spesifik yang digunakan mencakup kurs rata-rata sebesar Rp16.959,32 per Dolar AS, serta Indonesia Crude Price (ICP) berada di angka US$96,12 per barel. Selain itu, inflasi tercatat sebesar 0,21% dan harga batu bara mengacu pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar US$70 per ton.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, penyesuaian tarif listrik ini memang merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif nonsubsidi harus dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Peraturan tersebut mengharuskan adanya peninjauan ulang berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Mekanisme ini bertujuan agar tarif listrik mencerminkan kondisi biaya pokok produksi terkini.

Meskipun demikian, Bahlil menegaskan bahwa jika formula penyesuaian tarif diterapkan secara murni berdasarkan akumulasi perubahan parameter ekonomi makro yang terjadi, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Hal ini menunjukkan adanya intervensi kebijakan dari pemerintah.

Pemerintah mengambil langkah kebijakan untuk menahan kenaikan tarif tersebut demi kepentingan publik yang lebih luas. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).