BISNIS.HOTNEWS.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengambil keputusan final mengenai pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya. Sony Sonjaya sendiri diketahui menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode September 2025 hingga Juli 2026.

Permohonan ini berkaitan erat dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan di lingkungan BGN untuk periode yang sama. Kejaksaan Agung masih memerlukan waktu ekstra untuk meninjau secara komprehensif seluruh aspek permohonan tersebut.

Febrie Adriansyah menyampaikan hal ini kepada awak media pada hari Selasa, 16 Juni 2026, setelah menjalani serangkaian agenda terkait penanganan perkara tersebut. Proses kajian ini menjadi tahapan penting sebelum status JC dapat diberikan kepada pihak yang mengajukan.

Pihak kejaksaan memiliki beberapa parameter utama yang menjadi pertimbangan sebelum menyetujui atau menolak permohonan Sony Sonjaya. Salah satu pertimbangan utama adalah melihat kecukupan alat bukti yang saat ini telah dimiliki oleh penyidik.

Selain itu, jaksa juga perlu memastikan apakah keterangan tambahan yang akan diberikan oleh Sony Sonjaya sebagai JC masih sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Kebutuhan akan informasi baru ini menjadi salah satu fokus penilaian.

Pertimbangan krusial lainnya adalah sejauh mana Sony Sonjaya dapat memaksimalkan perannya sebagai pelaku yang bersedia membantu pengungkapan perkara pidana secara maksimal. Peran aktif dan kontribusi signifikan sangat ditunggu oleh penyidik.

Penyidik juga tengah melakukan pendalaman intensif untuk menentukan apakah Sony Sonjaya termasuk dalam kategori pelaku utama dalam skema korupsi program MBG tersebut. Penentuan peran ini akan sangat memengaruhi keputusan akhir terkait status JC.

"Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar tadi kita putuskan," ujar Febrie kepada awak media, dikutip Selasa (16/6/2026).

Febrie menambahkan bahwa saat ini jaksa masih mendalami dan menelusuri sejauh mana perbuatan masing-masing tersangka yang diduga turut menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini.