BISNIS.HOTNEWS.ID - Wacana peningkatan campuran bahan bakar nabati dalam solar, yang dikenal sebagai mandatori B50, terus berjalan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Target implementasi kebijakan ambisius ini telah ditetapkan pada pertengahan tahun 2026, namun masih menghadapi beberapa persyaratan regulasi krusial.
Penerapan pencampuran biodiesel sebesar 50% terhadap solar ini memerlukan landasan hukum yang kuat sebelum dapat diterapkan secara nasional. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM secara aktif mengawasi persiapan regulasi yang diperlukan.
Menurut informasi yang dihimpun, proses menuju B50 ini bergantung pada terbitnya tiga Keputusan Menteri (Kepmen) yang spesifik. Ketiga regulasi ini dianggap vital untuk memastikan kelancaran masa transisi dan operasional di lapangan.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, saat memberikan keterangan pers usai pertemuan penting. Ia menekankan bahwa aspek pembiayaan dan alokasi volume merupakan dua hal yang sangat menentukan keberhasilan implementasi B50.
"Ada kepmen mandatori B50 jalan, plus [kepmen] spesifikasi untuk B50-nya. Terus kepmen alokasi juga," ujar Eniya Listiani Dewi saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/6/2026).
Salah satu fokus utama dari regulasi yang ditunggu adalah mengenai standar kualitas atau spesifikasi teknis biodiesel. Pemerintah perlu memastikan bahwa biodiesel yang dicampur memenuhi standar mutu yang ditetapkan untuk mesin kendaraan.
Keputusan menteri yang akan diterbitkan juga akan mengatur secara detail mengenai kuota alokasi bahan baku utama, yaitu minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Alokasi ini harus jelas agar dapat diserap oleh badan usaha bahan bakar nabati (BBN).
Regulasi tersebut akan menjadi panduan teknis bagi seluruh pelaku industri terkait penyaluran dan penyerapan CPO untuk kebutuhan pencampuran biodiesel. Kepastian alokasi ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan.
Proses persiapan regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung energi terbarukan, meskipun tantangan teknis dan administratif masih harus diselesaikan sebelum tenggat waktu Juli 2026 tiba. Semua pihak terkait tengah berupaya keras agar mandatori B50 dapat berjalan sesuai rencana.