BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan bahwa proses revisi terhadap aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas Jaminan Hari Tua (JHT) bukanlah perkara yang mudah. Kompleksitas ini muncul karena dasar hukum utama dari regulasi tersebut bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini diungkapkan dalam sebuah sesi media briefing yang diselenggarakan di Kantor DJP pada hari Selasa, 30 Juni 2026. Diskusi tersebut berfokus pada evaluasi kebijakan perpajakan terkait dana yang diterima peserta saat mencairkan JHT mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa setiap perubahan kebijakan yang menyangkut PP memerlukan telaah yang sangat mendalam. Implikasi hukum dari PP membuat langkah modifikasi harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan terukur.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Inge Diana Rismawanti secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan regulasi semacam itu tidak bisa dilakukan secara instan. "Terkait penyesuaian pengenaan PPh atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari peraturan pemerintah," kata Inge Diana Rismawanti.
Meskipun menyadari kesulitan prosedural dan hukum tersebut, DJP menegaskan komitmennya untuk terus mengevaluasi ketentuan pajak pencairan JHT. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai peluang perbaikan kebijakan yang mungkin dapat diterapkan di masa mendatang.
Salah satu fokus utama dalam evaluasi tersebut adalah peninjauan terhadap batas saldo JHT yang saat ini masih menikmati fasilitas pajak nol persen (0%). Batas nominal yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp50 juta.
Menurut Inge Diana Rismawanti, kajian ulang tersebut akan mencakup spektrum aspek yang luas. Evaluasi tersebut tidak hanya terbatas pada potensi kenaikan ambang batas saldo yang mendapatkan fasilitas bebas pajak, tetapi juga kemungkinan penyesuaian terhadap tarif pajak yang dikenakan pada pencairan JHT yang melebihi batas tersebut.
Proses evaluasi yang sedang berjalan ini menunjukkan upaya DJP untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan fiskal dalam pengelolaan dana pensiun masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi terkini.