BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan kesehatan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji periode 2023-2024. Perbedaan ini mencuat karena adanya penanganan medis yang berbeda bagi Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan tersangka lainnya, Asrul Azis Taba.

Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah diizinkan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit (RS) Polri. Tindakan ini dilakukan setelah adanya pertimbangan medis dari pihak lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka lain, yakni Komisaris PT Raudah Ekasakti Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, belum mendapatkan respons positif dari KPK. Asrul mengajukan permohonan tersebut dengan alasan membutuhkan pengobatan atas penyakit yang dideritanya saat ini.

KPK menegaskan bahwa setiap permohonan penangguhan penahanan selalu melalui proses verifikasi mendalam oleh tim medis internal lembaga. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan pemohon sesuai dengan klaim yang diajukan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses verifikasi ini sangat penting sebelum keputusan akhir diambil terkait pemindahan atau penangguhan tahanan. "Setiap permohonan itu pasti akan dicek. Apakah memang kondisi yang dimohonkan itu sesuai dengan fakta yang terjadi pada yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Jumat (26/06/2026).

Lebih lanjut, KPK memaparkan bahwa mereka memiliki tim dokter yang siaga penuh selama 24 jam di Rutan untuk memantau kondisi kesehatan seluruh tahanan yang ditahan di sana. Ketersediaan tim medis internal ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga hak asasi para tahanan.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK tidak akan serta-merta memberikan pembantaran atau penangguhan penahanan jika hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa pengobatan yang dibutuhkan dapat dilakukan melalui skema rawat jalan. Keputusan ini didasarkan pada asesmen medis yang komprehensif.

"Penyediaan dokter ini juga bagian dari komitmen KPK untuk memastikan hak-hak dasar setiap tersangka ini dan setiap tahanan ini juga terpenuhi," ujar Budi.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, perbedaan penanganan ini menunjukkan bahwa pertimbangan medis menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan KPK terkait fasilitas kesehatan bagi para tersangka yang sedang menjalani proses hukum.