BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proteksi perdagangan dengan memberlakukan pungutan tambahan atas impor produk kertas karton dupleks tertentu. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi industri domestik dari praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.

Langkah ini secara resmi diumumkan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur secara spesifik mengenai pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas produk karton dupleks dari tiga negara pemasok utama.

Ketiga negara yang menjadi sasaran kebijakan baru ini adalah Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Pemberlakuan bea masuk antidumping ini merupakan respons terhadap indikasi adanya praktik dumping yang merugikan produsen dalam negeri.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2026 dan secara resmi diundangkan pada tanggal 11 Juni 2026. Penetapan tanggal ini menandai dimulainya proses implementasi kebijakan baru ini di seluruh pelabuhan masuk Indonesia.

Masa berlaku peraturan ini ditetapkan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal aturan tersebut mulai berlaku efektif. Aturan ini akan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan resmi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Bea masuk antidumping merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian," demikian tercantum dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Kutipan ini menegaskan fungsi utama dari instrumen perdagangan tersebut.

Secara teknis, bea masuk antidumping ini ditujukan untuk produk kertas karton dupleks dengan spesifikasi tertentu. Produk yang dimaksud adalah kertas karton multilapis dengan berat berkisar antara 210 hingga 450 gram per meter persegi.

Lebih lanjut, produk yang dikenakan pungutan ini memiliki ciri spesifik, yaitu permukaan atasnya didominasi warna putih sementara permukaan belakangnya berwarna abu-abu. Produk ini termasuk dalam pos tarif bea masuk ex4810.32.90 serta ex4810.92.90.

Keputusan pengenaan bea masuk antidumping ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor industri kertas.