BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk memastikan integritas dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan gizi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memitigasi potensi bentrokan kepentingan yang mungkin timbul dari afiliasi pribadi pegawai.

Kebijakan ini secara spesifik menyasar kepemilikan atau keterlibatan dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan (SPPG), yang dikenal juga sebagai dapur makan bergizi gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan BGN kepada publik.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjadi juru bicara resmi yang menggarisbawahi pentingnya netralitas para pengambil kebijakan di lembaga tersebut. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas penuh dalam setiap regulasi yang dikeluarkan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Agustina Arumsari ketika ia ditemui oleh awak media di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Momen ini terjadi pada hari Senin, tepatnya tanggal 15 Juni 2026.

Alasan utama di balik pelarangan kepemilikan dapur MBG ini adalah kekhawatiran akan munculnya konflik kepentingan yang dapat memengaruhi arah kebijakan BGN. Hal ini merupakan upaya preventif dari lembaga tersebut.

Agustina Arumsari menekankan bahwa fokus utama adalah pada posisi strategis para pegawai BGN dalam proses pembentukan kebijakan. Oleh karena itu, afiliasi bisnis pribadi menjadi perhatian serius.

"Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG," ujar Agustina Arumsari saat ditemui di Gedung DPR Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Penekanan pada larangan ini menunjukkan komitmen BGN untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil murni didasarkan pada kepentingan publik dan ilmu gizi, bukan motif bisnis pribadi.

Dikutip dari sumber terkait, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap independensi Badan Gizi Nasional dalam menjalankan mandatnya.