BISNIS.HOTNEWS.ID - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola lembaga keuangan. Salah satu poin penting yang disorot adalah penguatan perlindungan hukum bagi Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.

Perlindungan tersebut mencakup ketentuan spesifik yang menyatakan bahwa pejabat tinggi BI tidak dapat diproses secara pidana terkait kebijakan yang mereka ambil dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Hal ini menjadi fokus diskusi di kalangan akademisi dan praktisi ekonomi.

Wijayanto Samirin, yang menjabat sebagai Dosen sekaligus Ekonom di Universitas Paramadina, memberikan pandangannya mengenai ketentuan ini. Menurutnya, adanya perlindungan hukum tersebut merupakan hal yang cukup wajar dan rasional dalam konteks kerja otoritas moneter.

Ia menekankan bahwa dalam menjalankan mandatnya, Bank Indonesia secara inheren menghadapi berbagai risiko operasional yang tinggi. Tanpa adanya payung hukum yang memadai, para pejabat dapat menjadi sasaran tuntutan hukum atas keputusan yang diambil dalam kondisi penuh ketidakpastian.

"Dan kalau mereka tidak diprotect atas risiko yang dijalankan, maka gampang sekali mereka masuk penjara," kata Wijayanto Samirin saat menghadiri diskusi publik mengenai UU P2SK pada hari Rabu, 24 Juni 2026.

Disinggung mengenai jenis risiko yang dihadapi BI, ekonom tersebut menggarisbawahi bahwa tugas-tugas utama BI seringkali melibatkan instrumen keuangan berisiko tinggi. Ini termasuk kegiatan seperti intervensi pasar, jual beli mata uang asing, serta pelaksanaan transaksi hedging dan swap demi menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi.

Tindakan-tindakan tersebut, meskipun esensial untuk stabilitas moneter, dapat menghasilkan keuntungan besar saat berhasil atau kerugian signifikan saat gagal. "Itu kadang-kadang rugi-rugi besar. Kalau untung, untung besar," tambah Wijayanto.

Oleh karena itu, jika tidak ada klausul pengecualian yang melindungi kebijakan yang diambil berdasarkan pertimbangan profesional, proses pengambilan keputusan akan terhambat. "Nah, kalau tidak ada pengecualian, dan ketika melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian, padahal ini risiko yang sifatnya embedded di otoritas monumental, ya saya rasa akan sangat sulit," pungkas Wijayanto.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, pembahasan ini menyoroti upaya pemerintah dalam memastikan independensi dan efektivitas BI dalam merespons gejolak ekonomi tanpa dihantui ancaman kriminalisasi kebijakan.