BISNIS.HOTNEWS.ID - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk Tahun Buku 2025 telah selesai dilaksanakan dan menghasilkan sejumlah keputusan penting mengenai susunan direksi. Keputusan ini mencakup perombakan pada beberapa posisi direksi serta penambahan jabatan baru di tingkat wakil direktur utama.

Salah satu sorotan utama dari RUPST tersebut adalah penetapan Darmawan Prasodjo untuk tetap memegang posisi sebagai Direktur Utama PLN. Keputusan ini memastikan kesinambungan kepemimpinan di perusahaan listrik negara tersebut.

Selain mempertahankan pucuk pimpinan, pemegang saham juga menyepakati penambahan satu posisi Wakil Direktur Utama (Wadirut) baru dalam struktur organisasi PLN. Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat lini manajemen perusahaan dalam menghadapi tantangan ke depan.

Yusuf Didi Setiarto resmi ditetapkan sebagai Wakil Direktur Utama tambahan yang baru. Sebelum mendapatkan amanah baru ini, Yusuf Didi Setiarto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN.

Perubahan nomenklatur dan pergantian direksi ini disampaikan langsung oleh salah satu pejabat perusahaan setelah RUPST selesai. Hal ini menandakan adanya penyegaran dalam komposisi kepengurusan perseroan.

Komisaris PLN, Bambang Eko Suhariyanto, memberikan konfirmasi mengenai hasil keputusan tersebut kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa Direktur Utama tetap dijabat oleh Darmawan Prasodjo, namun terdapat penambahan Wadirut.

"Wakil Direktur Utama sama beberapa Direksi saja [Direktur Utama tetap Darmawan Prasodjo]," kata Komisaris PLN Bambang Eko Suhariyanto kepada awak media, di Kantor Bp BUMN, Kamis (18/6/2026) malam.

Bambang Eko Suhariyanto juga merinci adanya pergantian pada jabatan Direktur Keuangan serta beberapa nomenklatur baru dalam jajaran direksi. Ini menunjukkan adanya restrukturisasi yang lebih luas di tingkat direksi.

"Hasilnya ada pergantian direksi ya. Direksi, Direktur Keuangan diganti, kemudian ada beberapa nomenklatur yang baru," tegas Bambang Eko Suhariyanto.