BISNIS.HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengambil keputusan tegas terkait permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya. Sony Sonjaya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Keputusan penolakan ini secara spesifik berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan di bawah naungan BGN.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi. Pihaknya memaparkan bahwa ada dua kriteria utama yang harus dipenuhi oleh seorang tersangka untuk dapat diajukan sebagai JC.

Dua syarat fundamental tersebut adalah pemohon status JC tidak boleh menjadi pelaku utama dalam kejahatan yang terjadi. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk mengakui sepenuhnya seluruh rangkaian perbuatan pidana yang telah dilakukannya.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan posisi Sony Sonjaya dalam kasus ini. "SS [Sony] merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga merupakan pelaku utama, bukan merupakan pelaku second liner dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," ujar dia kepada awak media pada Selasa (23/06/2026).

Penyidik menemukan fakta berdasarkan rangkaian bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung. Bukti-bukti tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa Sony adalah figur sentral dalam praktik korupsi tersebut.

Secara spesifik, penyidik menduga Sony Sonjaya merupakan tokoh utama yang memicu terjadinya praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang juga dikenal sebagai dapur MBG.

Lebih lanjut, sikap Sony setelah ditetapkan sebagai tersangka juga menjadi pertimbangan utama penolakan tersebut. Penyidik menilai bahwa yang bersangkutan cenderung berupaya menutupi beberapa aspek perbuatan korupsi yang ia lakukan selama menjabat.

Purnawirawan jenderal polisi tersebut dinilai oleh penyidik belum menunjukkan itikad baik dengan mengakui seluruh praktik tidak benar yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi MBG ini.