BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan klarifikasi mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi para pelaku usaha. Ketentuan ini berlaku bagi pedagang yang menjalankan aktivitas penjualan baik secara konvensional maupun melalui platform digital.
Hal ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memastikan transparansi dan kepatuhan seluruh wajib pajak dalam melaporkan sumber penghasilan mereka secara menyeluruh. Pelaporan ini mencakup seluruh kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak, tanpa terkecuali.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, DJP menjelaskan bahwa pedagang yang memiliki toko fisik (offline) namun juga aktif berjualan melalui marketplace (online) harus menyertakan total penghasilan dari kedua kanal tersebut dalam SPT Tahunan mereka. Kewajiban ini bertujuan untuk menghitung basis pajak yang sebenarnya.
Terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak marketplace, DJP menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak akan menyebabkan pengenaan pajak berganda. Mekanisme pengkreditan akan diterapkan untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Adapun kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut marketplace nantinya dapat dikreditkan sehingga tidak terjadi pengenaan pajak berganda," jelas otoritas pajak.
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) orang pribadi yang masih memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%, pungutan PPh Pasal 22 yang dibayarkan melalui marketplace akan diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan kewajiban PPh final tersebut. Hal ini menyederhanakan proses kepatuhan bagi segmen usaha kecil.
Penegasan ini disampaikan oleh narasumber DJP dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Rabu, 1 Juli 2026. Konferensi pers tersebut bertujuan untuk mengedukasi publik mengenai aturan perpajakan terbaru.
Narasumber tersebut menggarisbawahi pentingnya integrasi data penghasilan dari berbagai sumber. "Artinya apabila wajib pajak yang bersangkutan itu berjualan melalui toko fisik, melalui pasar, melalui mal, melalui media yang memang konvensional, tidak online, tetapi juga pada waktu yang bersamaan dia juga berjualan online. Jadi harus melaporkan dua-duanya," kata Bimo dalam konferensi persnya, Rabu (1/7/2026).
Lebih lanjut, DJP akan melakukan rekapitulasi total peredaran bruto dari seluruh aktivitas penjualan wajib pajak. "DJP, kata dia akan menghitung total peredaran bruto yang berasal dari penjualan offline maupun online," imbuh Bimo.