BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah proaktif dengan membuka kanal pengaduan khusus bagi masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap berbagai keluhan yang muncul akibat adanya gangguan pada pasokan listrik yang mengganggu aktivitas konsumen.
Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terkait layanan ketenagalistrikan tetap terpenuhi. Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai penyebab utama dari gangguan pasokan listrik tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, melalui keterangan resmi yang dikeluarkan pada hari Rabu, 1 Juli 2026. Pihaknya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan isu kelistrikan ini.
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen," tegas Moga Simatupang.
Lebih lanjut, Moga Simatupang juga mengingatkan para pelaku usaha yang terlibat dalam pelaporan pengaduan. Pelaku usaha wajib mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan tersebut mencakup kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang dan/atau jasa yang mereka perdagangkan kepada publik. Ini adalah bagian dari upaya perlindungan konsumen secara menyeluruh.
Selain itu, pelaku usaha juga dituntut untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang mereka terima dari konsumen secara tepat waktu dan penuh tanggung jawab. Tanggung jawab ini krusial untuk memulihkan kepercayaan publik.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan keluhan, Kemendag telah menyediakan beberapa jalur kontak resmi. Akses pengaduan dapat dilakukan melalui layanan pesan instan WhatsApp pada nomor 0853-1111-1010.
Pilihan lain adalah melalui surat elektronik ke alamat [email protected], atau melalui layanan telepon konvensional di nomor (021) 3441839. Kanal-kanal ini dibuka untuk mempermudah aksesibilitas bagi konsumen yang terdampak.