BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Australia mengambil langkah tegas dalam upaya memperkuat keamanan siber nasional, khususnya dalam konteks perlindungan anak di ranah digital. Langkah ini diwujudkan melalui peningkatan signifikan pada otoritas badan pengawas keamanan daring yang dimiliki negara tersebut.
Inisiatif utama yang diluncurkan adalah revisi peraturan terkait larangan penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun, yang diklaim sebagai yang pertama di dunia dalam cakupannya. Tujuan utama dari perubahan regulasi ini adalah menekan perusahaan teknologi agar lebih bertanggung jawab dalam verifikasi usia pengguna.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan teknologi besar selama ini dinilai masih belum memadai untuk mematuhi standar kepatuhan yang diharapkan pemerintah. Sikap ini menjadi pemicu utama dilakukannya pembaruan kerangka hukum yang ada.
Berdasarkan rancangan undang-undang terbaru yang diusulkan, sanksi finansial bagi platform media sosial yang gagal mencegah anak-anak di bawah 16 tahun mendaftar akan ditingkatkan secara drastis. Hukuman maksimal kini dapat mencapai angka fantastis, yaitu setara dengan A$99 juta.
Jumlah denda maksimal tersebut setara dengan sekitar Rp1,218 triliun jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah saat ini, menunjukkan keseriusan Canberra dalam penegakan aturan digital. Peningkatan hukuman ini bertujuan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku industri teknologi.
Lebih lanjut, rancangan regulasi tersebut juga memberikan perluasan wewenang kepada Komisioner Keamanan Daring Australia. Otoritas ini akan diberikan hak untuk memaksa perusahaan teknologi menyerahkan bukti konkret mengenai upaya mereka dalam memitigasi akses anak di bawah umur.
Hal ini berarti perusahaan tidak hanya dihukum setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga harus secara proaktif menunjukkan sistem dan langkah-langkah nyata yang telah mereka terapkan untuk memfilter pengguna di bawah usia 16 tahun.
"Perusahaan teknologi besar tidak melakukan cukup upaya untuk mematuhi aturan tersebut," ujar Perdana Menteri Anthony Albanese, menegaskan bahwa legislasi baru ini merupakan respons langsung terhadap kegagalan kepatuhan yang terdeteksi.
Dikutip dari Bloomberg News, rancangan undang-undang ini sedang diproses untuk menjadi hukum yang mengikat, menandai babak baru dalam pengawasan regulasi teknologi di Australia.