BISNIS.HOTNEWS.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait isu pemajakan dana pekerja. Permintaan utama mereka adalah penghapusan pajak yang selama ini dikenakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Permintaan ini muncul karena serikat pekerja menilai kebijakan pemajakan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi para pekerja di Indonesia. Mereka menganggap praktik ini setara dengan pengenaan pajak berganda terhadap penghasilan yang sama.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa iuran JHT yang disetorkan pekerja sejatinya sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) saat penghasilan tersebut diterima. Oleh karena itu, pemotongan pajak lagi saat manfaat JHT dicairkan dianggap sebagai beban ganda yang tidak sepatutnya dibebankan.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam siaran pers, Minggu (28/6/2026).

Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyatakan bahwa usulan ini akan segera dikomunikasikan secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam agenda reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan para pekerja.

Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah dan serikat buruh memiliki komitmen bersama untuk terus melakukan langkah-langkah mitigasi secara aktif. Pendekatan langsung di lapangan menjadi salah satu strategi utama dalam upaya perbaikan kebijakan ketenagakerjaan ini.

Sebelumnya, asosiasi pekerja lain juga telah menyuarakan penolakan tegas terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan dana JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan adanya konsolidasi suara dari kalangan buruh mengenai isu perpajakan ini.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, rencana aksi surat resmi ini merupakan tindak lanjut dari kekhawatiran pekerja mengenai perlindungan finansial mereka di masa depan setelah memasuki usia pensiun atau mengakhiri masa kerja.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Bloombergtechnoz. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.