BISNIS.HOTNEWS.ID - Perkembangan terbaru mengenai struktur kepemilikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini belum memiliki rencana untuk mengambil peran sebagai salah satu pemegang saham. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan sebagai penegasan atas interpretasi terbaru regulasi yang berlaku.

Kepastian ini muncul menyusul adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Perubahan regulasi ini secara spesifik memberikan landasan hukum bagi Kementerian Keuangan untuk dapat menjadi pemegang saham di otoritas bursa saham nasional. Hal ini tertuang dalam penambahan poin baru pada Pasal 8B ayat (1) dalam beleid tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons singkat ketika ditanya oleh awak media mengenai kemungkinan Kemenkeu mengambil saham BEI. Beliau memberikan jawaban yang lugas mengenai posisi kementeriannya saat ini.

"Sampai sekarang belum ada," jawab singkat Purbaya kepada wartawan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa meskipun secara yuridis dimungkinkan, implementasinya belum menjadi prioritas pemerintah.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, aturan baru tersebut membuka pintu bagi beberapa lembaga negara lain untuk juga dapat memiliki saham di BEI. Selain Kemenkeu, dua entitas penting lainnya juga disebutkan dalam regulasi tersebut.

Lembaga lain yang juga dapat menjadi pemegang saham BEI berdasarkan UU PPSK yang diperbarui adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini menunjukkan adanya potensi perubahan signifikan dalam tata kelola bursa di masa mendatang.

Pernyataan Menteri Keuangan tersebut memberikan kejelasan bagi pelaku pasar mengenai arah strategis Kemenkeu terkait kepemilikan di bursa. Keputusan ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati terhadap keterlibatan langsung dalam kepemilikan bursa efek.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Bloombergtechnoz. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.