BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi baru yang memberikan jaminan khusus terkait aktivitas pembelian instrumen utang tertentu, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara.
Ketentuan mengenai perlindungan ini secara resmi dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi pihak yang mengklarifikasi detail dari peraturan baru tersebut kepada publik. Klarifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para calon investor yang tertarik pada instrumen obligasi tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keamanan bagi investor dalam hal penelusuran asal usul dana mereka. Fokus utama adalah pada dana yang secara spesifik dialokasikan untuk pembelian Patriot Bond.
"Hal yang betul terjemahan yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja," ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026.
Namun, Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa jaminan kerahasiaan sumber dana ini memiliki batasan yang jelas. Perlindungan ini hanya berlaku untuk dana yang digunakan membeli instrumen obligasi khusus tersebut.
Jika investor yang bersangkutan menjalankan kegiatan bisnis atau investasi lain di luar pembelian Patriot Bond, maka ketentuan perpajakan umum tetap berlaku tanpa terkecuali. Pemerintah tetap memiliki hak untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku untuk aktivitas lainnya.
"Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, menggarisbawahi bahwa pengecualian ini tidak berlaku untuk seluruh portofolio aset investor.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, penjelasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif fiskal ini hanya menyasar pada tujuan awal pembentukan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pemerintah ingin mendorong partisipasi investor tanpa mengorbankan kepatuhan pada regulasi perpajakan umum.