BISNIS.HOTNEWS.ID - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengungkap adanya kendala signifikan terkait ketepatan waktu pembayaran batu bara yang dipasok oleh penambang kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Masalah ini berulang kali terjadi, di mana pelunasan baru dilakukan dalam rentang waktu hingga tiga bulan setelah batu bara tersebut diterima oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Kondisi ini menjadi sorotan utama karena berdampak langsung pada kesehatan finansial perusahaan tambang yang terlibat dalam kewajiban pasokan domestik (DMO). Keterlambatan pembayaran ini terjadi bersamaan dengan stagnansi harga yang ditetapkan untuk batu bara DMO.

Ardhi Ishak Koesen, selaku Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, menjelaskan bahwa harga batu bara untuk DMO masih dipertahankan pada level US$70 per ton sejak tahun 2018. Sementara itu, biaya operasional dan produksi di sektor pertambangan telah mengalami peningkatan yang sangat substansial dalam periode yang sama.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Ardhi menyatakan bahwa ketidakseimbangan harga ini menciptakan kesenjangan ekonomi yang besar bagi para penambang. Harga batu bara di pasar bebas saat ini telah melonjak signifikan, menunjukkan potensi keuntungan yang hilang dari pasokan DMO.

Dia merinci bagaimana biaya produksi semakin terbebani oleh kenaikan harga energi, khususnya bahan bakar solar industri. "Begitu juga dengan biaya produksi, di mana saat ini harga solar industri telah di atas Rp20.000/liter, naik dari harga 2018 sekitar Rp11.000/liter," ungkap Ardhi.

Kenaikan drastis pada harga solar industri, yang hampir dua kali lipat dibandingkan harga tahun 2018, semakin menekan margin keuntungan penambang yang terikat kontrak DMO. Hal ini membuat keekonomian pasokan DMO menjadi sangat rentan terhadap fluktuasi biaya.

Ardhi menegaskan bahwa gabungan antara harga DMO yang tidak bergerak dan membengkaknya biaya operasional memerlukan kajian ulang mendalam. "Gap harga yg terlalu besar ini membuat keekonomian suplai DMO patut dikaji lagi," tegasnya.

Selain isu harga, masalah pembayaran yang molor menambah beban likuiditas bagi pemasok. "Ditambah performa pembayaraan PLN ke pemasok batu bara cukup lama, bisa di atas 3 bulan," kata Ardhi ketika dihubungi pada hari Selasa (23/6/2026).

Temuan ini menyoroti perlunya evaluasi segera terhadap mekanisme penetapan harga dan jadwal pembayaran dalam skema DMO agar keberlanjutan pasokan energi nasional tetap terjaga tanpa merugikan sektor hulu.