BISNIS.HOTNEWS.ID - Perkembangan signifikan terjadi di Korea Selatan menyusul putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol terkait tindakannya mengirimkan sejumlah pesawat nirawak atau drone ke wilayah Pyongyang. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat (12/6/2026) lalu.

Putusan berat tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama 30 tahun kepada Yoon Suk Yeol atas dua dakwaan utama, yaitu membantu musuh negara dan penyalahgunaan wewenang selama masa jabatannya. Tindakan pengiriman drone ini dinilai oleh majelis hakim sebagai upaya disengaja untuk memicu konfrontasi militer dengan Korea Utara (Korut).

Alasan utama di balik manuver tersebut, menurut dakwaan, adalah upaya menciptakan justifikasi atau alasan yang sah bagi Yoon untuk mendeklarasikan status darurat militer di seluruh Korea Selatan pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan adanya motif politik yang mendasari operasi rahasia tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menekankan bahwa operasi rahasia tersebut telah menempatkan keselamatan warga Korea Selatan dalam risiko tinggi. Operasi itu dinilai mempertaruhkan potensi jatuhnya korban jiwa dari pihak warga negara Korsel sendiri.

Dilansir dari Bloomberg News, pihak pengadilan memberikan penekanan khusus mengenai dampak negatif operasi tersebut terhadap keamanan nasional. Pengadilan menganggap aset militer nasional telah digunakan untuk kepentingan yang tidak relevan dengan pertahanan wilayah.

"Operasi ini melibatkan penggunaan aset militer Korea Selatan untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak terkait dengan keamanan nasional maupun pertahanan wilayah," tegas pihak pengadilan dalam rilis resminya.

Lebih lanjut, pengadilan menyatakan bahwa tindakan Yoon telah memberikan keuntungan strategis bagi pihak lawan. Hal ini dikarenakan aset militer Korsel terekspos oleh Korea Utara, yang kemudian mempersulit operasi militer di masa mendatang dan memicu peningkatan kesiapsiagaan Korut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yoon Suk Yeol menyatakan keberatan keras terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Mereka menganggap putusan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan konteks situasi saat itu.

Tim pembela berargumen bahwa pengiriman drone tersebut sejatinya merupakan langkah balasan yang proporsional. Hal ini dilakukan sebagai respons langsung terhadap serangkaian provokasi yang sebelumnya dilancarkan oleh pihak Korea Utara.