BISNIS.HOTNEWS.ID - Ketentuan mengenai penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) kembali ditegaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah. Penggunaan dana tersebut, khususnya yang terjadi pada tahun anggaran berjalan, wajib memperoleh izin resmi dari anggota dewan.
Keputusan penting ini disepakati dalam forum Rapat Panitia Kerja (Panja) Defisit yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk tahun 2027. Penetapan ini menjadi landasan tata kelola keuangan negara ke depan.
Hal ini sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengelolaan kas negara yang lebih akuntabel dan transparan. Pengambilan keputusan bersama ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan dana dilakukan secara optimal.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa persetujuan DPR mutlak diperlukan untuk setiap pemanfaatan SAL di tahun berjalan. Dana tersebut harus dioptimalkan sebagai penyangga (buffer) guna mengantisipasi ketidakpastian ekonomi serta memacu pertumbuhan domestik.
"Penggunaan saldo anggaran lebih pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemanfaatannya dioptimalkan sebagai buffer untuk mengantisipasi ketidakpastian serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata anggota Komisi XI Mohamad Hekal dalam rapat dikutip Jumat (12/6/2026).
Kewajiban persetujuan DPR ini secara eksplisit juga tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Regulasi ini mengatur batasan dan prosedur ketat dalam pemanfaatan SAL oleh pemerintah.
Mengacu pada Pasal 28 ayat 2 UU APBN 2026, penggunaan SAL hanya dapat dilakukan tanpa izin DPR untuk tujuan pengelolaan kas, menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Semua kegiatan di luar itu memerlukan legitimasi parlemen.
"Penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi pasal 28 ayat 2 UU APBN 2026.
Lebih lanjut, Pasal 31 ayat 2 UU APBN 2026 memberikan landasan bagi bendahara umum negara untuk mengelola dan mengoptimalkan dana SAL. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan fiskal, menjaga keberlanjutan, dan memitigasi risiko pasar.