BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan target waktu yang jelas untuk penyelesaian aturan pelaksanaan terkait proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Target ini masuk dalam program prioritas pengawasan pasar modal yang sedang digalakkan oleh lembaga tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Indonesia OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan rencana penuntasan regulasi tersebut. Proses ini diharapkan dapat segera memasuki tahap implementasi di lantai bursa setelah POJK selesai disusun.

"Kurang lebih tiga bulan ke depan untuk pengaturan POJK, setelah itu praktis sebetulnya sudah dapat dilakukan pengaturan di bursa," kata Hasan kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Fokus utama dari demutualisasi ini adalah memastikan bahwa struktur kepemilikan saham di BEI tetap seimbang dan tidak didominasi oleh satu pihak saja. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas bursa sebagai penyelenggara infrastruktur pasar efek.

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa OJK berencana menerapkan pembatasan spesifik terhadap porsi saham yang diizinkan untuk dipegang oleh satu entitas pasca-demutualisasi. Hal ini merupakan bagian krusial dari upaya pengawasan pasar.

Pembatasan porsi saham ini diharapkan dapat menjamin kinerja BEI tetap berfokus pada fungsi pengatur pasar efek yang independen dan adil. Keseimbangan kepemilikan menjadi kunci utama dalam menjaga objektivitas bursa.

"Supaya tidak ada dominasi mayoritas, karena bursa ini kan penyelenggara infrastruktur pasar, yang tentu harus berimbang," tuturnya.

Penyelesaian kerangka regulasi dalam tiga bulan ke depan akan menjadi penentu langkah selanjutnya bagi proses demutualisasi BEI. Upaya ini menunjukkan keseriusan OJK dalam memperkuat fondasi pasar modal Indonesia.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, rencana ini menunjukkan langkah konkret OJK untuk menata ulang struktur kepemilikan bursa guna meningkatkan tata kelola dan kepercayaan investor.