BISNIS.HOTNEWS.ID - Keputusan pemerintah untuk menempatkan kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank milik negara (Himbara) mencapai nominal signifikan, yakni total Rp381 triliun. Keputusan ini muncul setelah sebelumnya sebagian dana tersebut sempat ditarik dan disimpan sementara di Bank Indonesia (BI).
Dinamika pergerakan dana dalam jumlah besar ini menjadi sorotan para ekonom karena implikasinya terhadap stabilitas likuiditas di sistem perbankan nasional. Penempatan dana kembali ke Himbara bertujuan untuk mengoptimalkan perputaran uang yang sempat tertahan di bank sentral.
Pemerintah memiliki dua kepentingan utama yang saling berkaitan dalam pengelolaan dana SAL ini, yang menjadi pemicu pergerakan dana antara kas negara, BI, dan Himbara. Kepentingan pertama adalah memastikan tidak ada dana fiskal yang mengendap tanpa menghasilkan imbal hasil optimal.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu berhati-hati agar manuver fiskal ini tidak menimbulkan gejolak pada pasar keuangan domestik. Penarikan atau penyuntikan dana dalam volume besar secara tiba-tiba dapat memberikan dampak signifikan pada ketersediaan likuiditas di bank-bank umum.
Rahma Gafni, seorang Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, memberikan pandangannya mengenai tarik ulur penempatan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa penempatan dana dalam jumlah besar biasanya berfungsi sebagai rem darurat dalam situasi tertentu.
"Rencana menyuntikkan kembali dana dalam jumlah besar biasanya menjadi rem darurat ketika indikator di pasar menunjukkan pengetatan likuiditas yang berisiko mengganggu penyaluran kredit," kata Rahma ketika dihubungi pada Selasa (30/6/2026).
Perpindahan dana SAL antara kas negara, BI, dan Himbara memiliki korelasi kuat dengan peredaran uang primer atau M0 dalam perekonomian. Ketika dana ditarik ke BI, terjadi penyerapan likuiditas dari sistem perbankan komersial.
Penyerapan likuiditas ini secara efektif mengurangi cadangan bank dan berpotensi menahan pertumbuhan uang beredar di masyarakat, yang merupakan langkah antisipatif terhadap potensi inflasi atau pengetatan pasar.
Sebaliknya, ketika dana sebesar Rp381 triliun kembali disuntikkan ke Himbara, hal ini berfungsi sebagai stimulus likuiditas bagi sistem perbankan. Suntikan dana ini meningkatkan cadangan wajib minimum (GWM) bank secara nominal.