BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses seleksi calon anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode kepengurusan 2026 hingga 2030. Keputusan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap para kandidat yang mendaftar.
Dalam penentuan figur-figur kunci tersebut, OJK menekankan bahwa prioritas utama adalah kualitas dan kompetensi yang telah terbukti, bukan sekadar rotasi kepemimpinan secara besar-besaran. Fokus utama diarahkan pada rekam jejak dan pengalaman yang dimiliki oleh setiap kandidat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Indonesia OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara komprehensif. Penilaian mencakup berbagai aspek penting yang harus dipenuhi oleh calon direksi.
"Dilakukan berdasarkan penelusuran dan penilaian atas aspek integritas, rekam jejak, pengalaman, kemampuan dan kepatutan, visi, misi, rencana strategis serta program kerja, dan komitmen kesanggupan dari masing-masing calon," kata Hasan lewat pesan singkat pada Kamis (18/6/2026).
Penetapan calon direksi ini telah diformalkan melalui surat resmi yang diterbitkan oleh OJK. Dokumen penetapan tersebut kini menjadi dasar bagi BEI untuk melangkah ke tahap pengumuman resmi kepada publik dan pemegang saham.
Proses selanjutnya akan melibatkan pengesahan definitif melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI. RUPST ini dijadwalkan akan menjadi momen penentuan nasib kepengurusan baru bursa efek Indonesia.
Adapun jadwal RUPST BEI yang akan mengesahkan susunan direksi baru tersebut telah ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2026. Tanggal ini menjadi penanda dimulainya periode kepemimpinan baru di bursa.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, penetapan ini menunjukkan komitmen OJK dalam memastikan bahwa kepemimpinan BEI diisi oleh individu yang paling siap menjalankan mandat strategis pasar modal ke depan.