BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menetapkan target waktu pelaksanaan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku usaha yang beroperasi di platform marketplace. Implementasi ini direncanakan akan mulai berjalan pada pertengahan tahun ini.

Target spesifik yang disebutkan oleh otoritas pajak adalah bulan Juli 2026 sebagai waktu resmi dimulainya penerapan PPh untuk transaksi online tersebut. Hal ini menandakan langkah konkret pemerintah dalam mengatur sektor ekonomi digital.

Kepastian waktu ini disampaikan langsung oleh pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Pajak saat melakukan kunjungan kerja di ibu kota. Waktu pelaksanaan yang telah disepakati ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para wajib pajak.

"Dimintakan tahun ini [implementasi], bulan Juli, mudah-mudahan," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di Kompleks Parlemen pada hari Rabu, 17 Juni 2026. Pernyataan ini memberikan kepastian mengenai jadwal yang telah ditetapkan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan berusaha yang setara antara penjual konvensional dan penjual yang memanfaatkan platform digital. Hal ini merupakan fokus utama dalam penataan ekosistem perdagangan saat ini.

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan kesempatan berkompetisi yang lebih adil antara pedagang online dan juga pedagang offline. Kesetaraan ini sangat penting bagi keberlangsungan usaha di berbagai lini.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," imbuh Bimo mengenai esensi dari pemberlakuan pajak marketplace tersebut.

Perlu dicatat bahwa wacana mengenai penerapan PPh bagi para pedagang online ini bukanlah hal baru, melainkan sudah melalui proses pembahasan yang panjang oleh pemerintah. Proses ini menunjukkan adanya komitmen jangka panjang terhadap regulasi digital.

Bahkan, kerangka hukum dari kebijakan ini sempat tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya yang telah disahkan. Beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada tanggal 14 Juli 2025.