BISNIS.HOTNEWS.ID - Analis keuangan menyuarakan kekhawatiran signifikan mengenai dampak Pasal 50A dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru disahkan. Pasal tersebut dinilai dapat membuka celah risiko serius bagi stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, kekhawatiran ini disampaikan langsung dari Jakarta oleh seorang ekonom terkemuka dari Universitas Paramadina. Fokus utama kritik tertuju pada bagaimana ketentuan baru ini memengaruhi mekanisme pengawasan sektor keuangan nasional.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, secara spesifik menyoroti bahwa Pasal 50A berpotensi memicu berbagai kerentanan dalam sistem keuangan. Salah satu risiko utama yang diidentifikasi adalah melemahnya fungsi pengawasan yang selama ini telah diperkuat.

Selain isu pengawasan, Wijayanto juga menggarisbawahi potensi peningkatan praktik ilegal dalam sistem keuangan. Menurut pandangannya, ketentuan baru ini secara tidak langsung dapat meningkatkan peluang terjadinya praktik pencucian uang di dalam negeri.

Poin krusial yang disoroti adalah kelonggaran yang diberikan kepada investor untuk menempatkan dana pada instrumen keuangan spesifik. Instrumen yang dimaksud adalah Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang penerbitannya dilakukan oleh Danantara.

Wijayanto berpendapat bahwa adanya pasal tersebut bertentangan dengan semangat utama regulasi yang telah dibangun pemerintah selama ini. Regulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pasal 50A pada praktiknya dianggap memberikan suatu insentif yang sangat besar bagi para investor, baik domestik maupun asing, untuk berpartisipasi. Insentif ini datang bersamaan dengan janji perlindungan hukum yang dinilai sangat luas cakupannya.

Mengenai dampak insentif tersebut, Wijayanto Samirin menyampaikan pandangannya dengan tegas. "Undang-undang PPSK ini, khususnya pasal 50A, ini seperti memberi karpet merah bagi investor kita baik dalam maupun luar negeri untuk masuk ke Indonesia membeli obligasi patriot dan obligasi merah putih dan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Wijayanto.

Kritik ini penting didengar mengingat tujuan utama pembentukan UU PPSK adalah untuk memperkuat dan menyehatkan sektor keuangan, bukan justru menciptakan lubang baru bagi aktivitas ilegal. Pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali implementasi pasal tersebut.