BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan sinyal positif mengenai kelanjutan aktivitas ekspor komoditas batu bara nasional. Hal ini terjadi setelah pemerintah mengambil langkah penahanan sementara beberapa waktu lalu.
Langkah penahanan sementara tersebut dilakukan dengan tujuan utama untuk mengamankan ketersediaan batu bara spesifikasi tertentu bagi kebutuhan energi primer Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Keputusan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat yang dijalankan oleh Kementerian ESDM selaku regulator sektor energi di Indonesia. Kini, setelah kondisi pasokan domestik membaik, ekspor kembali diizinkan berjalan sesuai prosedur normal.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Kementerian ESDM mencatat bahwa alokasi batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN telah mencapai angka sekitar 141 juta metrik ton (MT) hingga saat ini.
Angka alokasi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan batu bara sudah mendekati total kebutuhan tahunan PLN yang diproyeksikan berada di kisaran 154 juta MT untuk menjaga stabilitas kelistrikan nasional.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyampaikan apresiasi atas pemulihan kondisi ini. "Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," kata Dwi Anggia dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu (28/6/2026).
Selain memastikan kecukupan pasokan batu bara saat ini, pemerintah juga tengah mempersiapkan kerangka pengawasan yang lebih ketat ke depannya. Pengawasan ini difokuskan pada proses pengadaan energi primer yang dilakukan oleh PLN.
Upaya pengawasan yang diperketat ini diharapkan dapat meminimalkan potensi risiko gangguan pasokan batu bara untuk kebutuhan operasional pembangkit listrik di masa mendatang. Ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap ketahanan energi.
Pembentukan tim khusus juga telah disiapkan untuk mengawal pelaksanaan pengadaan kebutuhan energi ini. Tim ini akan memastikan bahwa kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik selalu terpenuhi sesuai regulasi.