BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menguraikan prosedur bagi para pedagang online agar dapat menikmati fasilitas bebas dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Fasilitas ini berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki omzet tidak melebihi batas Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun.

PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang biasanya dipungut oleh marketplace sebagai bentuk pemotongan pajak kini dapat dihindari oleh segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi syarat tersebut. Pembebasan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi para pedagang dengan skala usaha yang masih kecil.

Langkah krusial yang harus dilakukan oleh pedagang yang memenuhi kriteria omzet tersebut adalah menyampaikan surat pernyataan resmi kepada platform marketplace tempat mereka menjalankan aktivitas penjualan. Surat pernyataan ini menjadi bukti administratif bahwa mereka berhak mendapatkan pengecualian pajak.

Informasi mengenai mekanisme penyampaian surat pernyataan ini disampaikan langsung oleh pihak DJP kepada publik. Hal ini bertujuan agar para pelaku e-commerce memahami langkah konkret yang harus mereka ambil untuk memanfaatkan insentif pajak ini.

"Untuk mekanisme penyampaian surat pernyataan nantinya akan disesuaikan dengan sistem masing-masing marketplace. Tata cara penyampaian ditentukan oleh marketplace," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati.

Pernyataan tersebut disampaikan Inge Diana Rismawati saat berbicara kepada Bloomberg Technoz, sebagaimana dikutip pada Kamis (2/7/2026). Hal ini menunjukkan bahwa implementasi teknisnya akan bergantung pada kebijakan operasional masing-masing platform penjualan daring.

Lebih lanjut, Inge menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut bersifat tunggal untuk setiap wajib pajak yang mengajukan permohonan pembebasan. Surat tersebut harus didasarkan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Dengan demikian, penjual yang mengoperasikan lebih dari satu toko di bawah naungan identitas perpajakan yang sama tidak perlu membuat surat pernyataan baru untuk setiap lapak dagangannya. Satu surat pernyataan sudah mencakup seluruh kegiatan usaha yang terdaftar atas NPWP atau NIK tersebut.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, penjelasan ini memberikan kejelasan prosedural bagi ribuan pedagang online di Indonesia mengenai kewajiban administratif perpajakan mereka.