BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas untuk menertibkan berbagai perusahaan yang terbukti belum memenuhi seluruh kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya. Penertiban ini mencakup kepatuhan terhadap program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya diberikan secara simultan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyusul temuan di lapangan mengenai masih banyaknya perusahaan yang lalai. Pemerintah berupaya memastikan seluruh pekerja di Indonesia memperoleh hak jaminan sosial mereka secara utuh dan menyeluruh.

Lokasi penegasan ini disampaikan langsung oleh Cak Imin kepada para wartawan di Jakarta. Momen ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 2 Juli, sebagai respons atas temuan ketidakpatuhan korporasi.

Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menegakkan prinsip gotong royong antara tiga elemen penting bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan pekerja adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan negara dan sektor swasta.

"Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian masyarakat, tiga pihak inilah yang bergotong royong," kata Abdul Muhaimin Iskandar kepada wartawan, dikutip Kamis (2/7).

Lebih lanjut, Cak Imin menyoroti pola ketidakpatuhan yang spesifik, di mana sebagian perusahaan hanya mendaftarkan karyawannya pada satu jenis program BPJS saja. Praktik parsial ini dinilai melanggar regulasi yang mewajibkan perlindungan ganda.

Dia juga mengungkap bahwa ada perusahaan yang hanya menanggung keselamatan karyawannya, salah satu dari dua program BPJS yang diwajibkan. Ini menunjukkan adanya celah kepatuhan yang perlu segera diperbaiki oleh para pemilik usaha.

"Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau tidak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan. Ini harus kita tertibkan," lanjutnya.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat menjamin bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan maksimal, baik untuk aspek kesehatan maupun aspek ketenagakerjaan mereka. Pemerintah serius dalam mengawal implementasi regulasi jaminan sosial ini.