BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi meluruskan berbagai informasi keliru yang beredar di masyarakat, khususnya melalui platform media sosial. Isu yang dibantah tersebut berkaitan dengan adanya perubahan atau aturan baru mengenai kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di ibu kota.

Penyataan tegas mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Beliau menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait implementasi sistem ganjil genap.

Hal ini menjadi penting untuk diketahui publik agar tidak terjadi kebingungan dalam mobilitas harian warga Jakarta. Kebijakan pembatasan kendaraan yang berlaku saat ini masih berpegang teguh pada landasan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dasar hukum yang masih menjadi acuan utama adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Pergub inilah yang mengatur seluruh ketentuan dan batasan operasional dari sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap," ujar Pramono Anung, saat memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Jumat, 26 Juni.

Penegasan ini juga mencakup area-area krusial terkait akses jalan tol yang seringkali menjadi fokus perubahan kebijakan. Gubernur memastikan bahwa tidak ada pembaruan aturan yang spesifik mengenai pembatasan ganjil genap di lokasi-lokasi tersebut.

Secara khusus, beliau juga mengklarifikasi tidak adanya aturan baru terkait pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 titik akses menuju dan keluar dari gerbang tol. Ini menunjukkan bahwa skema operasional di kawasan tersebut tetap sama seperti sebelumnya.

"Seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol," lanjut Pramono Anung, menegaskan klarifikasinya.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, bantahan ini merupakan respons cepat Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran disinformasi di tengah masyarakat terkait kebijakan transportasi publik.