BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia tengah memprioritaskan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Langkah ini diambil untuk segera menciptakan kerangka hukum yang mendukung pengembangan sektor keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui bahwa proses legislasi RUU ini sedang dipercepat secara signifikan. Target pengesahan ditetapkan pada pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan datang.

Rencananya, pengesahan RUU PFII menjadi undang-undang definitif akan dilakukan pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Kepastian jadwal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan setelah pertemuan di ibu kota.

"Memang dikebut ya Undang-undangnya. 21 [Juli] sudah selesai jadi UU," ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen pada hari Kamis, 2 Juli 2026.

Pembahasan mengenai urgensi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR. Area khusus ini dinilai esensial untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global dan dunia usaha.

Salah satu tujuan utama pembentukan PFII adalah meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional sebagai hub keuangan. Hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk ke dalam negeri.

"Menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Purbaya menekankan bahwa pusat-pusat keuangan internasional telah terbukti menjadi instrumen vital bagi banyak negara untuk memperluas akses pembiayaan dan memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia. Indonesia dinilai perlu memiliki entitas serupa untuk bersaing.

Ia juga menyampaikan sedikit penyesalan karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki wilayah keuangan internasional yang berkembang pesat, berbeda dengan beberapa negara lain yang telah sukses mengembangkannya.