BISNIS.HOTNEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Anwar Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2024.

Keputusan ini menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan barang di kementerian tersebut selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsider, di mana Nadiem Makarim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kasus ini secara spesifik berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Perkembangan signifikan ini terjadi pada hari Selasa, 30 Juni 2026, saat majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyampaikan secara resmi mengenai beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada mantan menteri tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/06/2026).

Selain hukuman badan, Nadiem Makarim juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Lebih lanjut, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila uang pengganti ini tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Perlu dicatat bahwa vonis 10 tahun penjara ini menunjukkan adanya pertimbangan majelis hakim yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).