BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia tengah bersiap menghadapi implementasi kebijakan wajib sertifikat halal yang dijadwalkan akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 18 Oktober 2026 mendatang. Ketentuan ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kedua payung hukum tersebut menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan sertifikasi halal di seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan besar ini masih menghadapi beberapa tantangan signifikan di lapangan. Fokus utama kekhawatiran pemerintah saat ini tertuju pada sektor-sektor tertentu dalam rantai produksi nasional.
Secara spesifik, Wamenperin mengidentifikasi bahwa kesiapan sektor industri kecil masih menjadi pekerjaan rumah yang memerlukan perhatian lebih serius. Kendala ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman regulasi hingga kesiapan infrastruktur pendukung.
Kendati demikian, Faisol Riza memastikan bahwa sektor industri berskala besar diprediksi tidak akan menemui hambatan berarti dalam proses transisi menuju kewajiban sertifikasi halal tersebut. Industri besar dinilai sudah memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
Menanggapi isu ini, Wakil Menteri Perindustrian menyatakan bahwa kendala utama berpusat pada segmen usaha mikro dan kecil. "Kalau industri besar rasanya sih tidak ada masalah. Yang jadi masalah, mungkin industri kecil," ujar Faisol di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Faisol Riza saat dirinya sedang berada di Kementerian Perindustrian yang berlokasi di Jakarta Selatan pada hari Kamis, 18 Juni 2026. Hal ini menggarisbawahi urgensi pemerintah dalam memitigasi potensi kesulitan yang dihadapi UMKM.
Dilansir dari sumber berita, pengakuan ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu segera merumuskan skema bantuan atau pendampingan khusus bagi industri kecil. Tujuannya adalah memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal saat tenggat waktu resmi pelaksanaan kebijakan tiba.