BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan baru terkait implementasi bahan bakar nabati campuran solar. Kebijakan ini mengatur kewajiban pencampuran solar dengan biodiesel berbasis sawit hingga mencapai komposisi 50 persen atau yang dikenal sebagai B50.
Keputusan penting ini secara resmi akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang. Penetapan waktu ini memberikan waktu bagi seluruh pemangku kepentingan industri untuk mempersiapkan infrastruktur dan rantai pasok mereka.
Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Kepmen ini secara spesifik membahas kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan minyak solar sebesar 50% dalam kerangka pembiayaan oleh BPDP.
Kepmen ESDM tersebut telah ditandatangani dan ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2026. Dokumen ini menjadi landasan yuridis bagi penerapan B50 di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui regulasi ini, pemerintah juga memberikan penegasan tegas mengenai konsekuensi bagi badan usaha penyedia bahan bakar yang gagal memenuhi target pencampuran yang diamanatkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan industri terhadap mandat energi terbarukan nasional.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa sanksi administratif akan dikenakan kepada badan usaha yang melanggar ketentuan B50. Sanksi tersebut bervariasi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin krusial dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (1/7/2026).
Selain aspek kewajiban dan sanksi, pemerintah juga menetapkan standar kualitas yang ketat untuk bahan baku biodiesel yang akan dicampur. Terdapat sedikitnya 24 parameter uji yang harus dipenuhi oleh biodiesel sebelum dapat digunakan sebagai campuran B50.
Parameter pengujian kualitas ini disusun berdasarkan standar internasional yang diakui secara global. Standar tersebut mencakup acuan seperti ASTM, EN, dan AOCS untuk memastikan kinerja dan keamanan bahan bakar campuran.