BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima kabar ketidakhadiran Fuad Hasan Mashyur (FHM), pemilik dari PT Makassar Toraja atau Maktour, dari agenda pemeriksaan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji pada Kementerian Agama untuk periode 2023 hingga 2024.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Jakarta, ketidakhadiran kali ini merupakan kali kedua yang dicatat oleh penyidik KPK. Sebelumnya, Fuad Hasan Mashyur telah menyatakan ketidakhadirannya dengan alasan sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan rangkaian Ibadah Haji 2026.

Pihak KPK sebelumnya telah menerima komitmen dari Fuad bahwa ia akan kooperatif memenuhi panggilan setelah kembali ke tanah air. Komitmen tersebut tampaknya belum dapat dipenuhi pada jadwal pemeriksaan terbaru yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan situasi ini pada hari Senin, 15 Juni 2026. Ia mengonfirmasi bahwa Fuad kembali tidak dapat hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

"Saudara FHM kembali mengonfirmasi tidak hadir untuk hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak fit," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Senin (15/06/2026).

KPK menegaskan bahwa mereka tidak serta-merta menerima alasan ketidakhadiran yang disampaikan oleh pihak Fuad Hasan Mashyur kali ini. Lembaga tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai klaim permasalahan kesehatan tersebut.

Saat ini, penyidik tengah menindaklanjuti dengan meminta Fuad Hasan Mashyur untuk segera menyediakan bukti pendukung. Bukti-bukti tersebut harus menguatkan alasan ketidakhadiran Fuad, yaitu kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk diperiksa.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik KPK sedang mengevaluasi langkah prosedural selanjutnya yang akan diambil. Keputusan ini akan menentukan apakah akan dilakukan penjadwalan ulang atau penerbitan surat panggilan kedua.

Jika surat panggilan kedua diterbitkan dan Fuad kembali mangkir tanpa alasan yang kuat, KPK memiliki opsi untuk melakukan penjemputan paksa. Opsi penjemputan paksa ini merupakan langkah hukum lanjutan yang dapat diambil jika panggilan resmi tidak dipatuhi.