BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mencanangkan rencana ambisius untuk mendirikan sebuah Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam kerangka pengembangan sektor keuangan nasional. Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi di kancah global.
Pembentukan pusat keuangan internasional ini secara eksplisit termaktub dalam perubahan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan oleh legislatif. Regulasi baru ini menjadi landasan hukum utama bagi realisasi visi besar tersebut.
Adapun landasan hukum spesifik mengenai rencana ini dapat dirujuk pada Pasal 248A ayat (1) UU P2SK yang telah disahkan tersebut. Pasal ini menjadi titik tolak legalitas pendirian infrastruktur keuangan berstandar dunia tersebut.
Tujuan utama pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia ini adalah untuk mewujudkan visi nasional Indonesia dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabil. Ini adalah upaya jangka panjang untuk menguatkan fondasi ekonomi bangsa.
Lebih lanjut, pusat keuangan ini dibentuk dengan mandat mendorong pendalaman dan diversifikasi struktur ekonomi nasional. Kontribusi sektor keuangan yang lebih matang diharapkan menjadi motor penggerak utama bagi kemajuan ekonomi Indonesia.
Terkait karakteristik wilayahnya, Pusat Finansial Internasional Indonesia akan didefinisikan sebagai sebuah area yang memiliki kemandirian dalam aspek keuangan dan administrasi. Konsep kemandirian ini dirancang untuk memfasilitasi operasional yang efisien.
Hal krusial lain yang disiapkan adalah wilayah tersebut akan memiliki kekhususan hukum yang secara aktif mengadopsi dan menerapkan standar internasional dalam semua regulasinya. Ini bertujuan menarik investor dan pelaku pasar global.
"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia ini untuk mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," sebagaimana diatur dalam Pasal 248A ayat (1) UU P2SK.
Kemudian, dalam ayat (2) pasal yang sama dijelaskan mengenai sifat wilayah tersebut, yaitu "Pusat Financial Internasional Indonesia ini merupakan wilayah dengan kemandirian keuangan dan administrasi."