BISNIS.HOTNEWS.ID - Ketegangan perdagangan internasional kembali memuncak menjelang pertemuan penting Kelompok Tujuh (G7) yang diselenggarakan di Evian. Fokus utama perselisihan ini adalah antara Prancis dan Amerika Serikat mengenai kebijakan perpajakan digital yang diterapkan Paris.

Permasalahan ini bermula ketika Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyatakan pendirian tegasnya untuk tidak mencabut pajak digital nasional negaranya. Sikap ini diambil meskipun Presiden AS, Donald Trump, telah melontarkan ancaman sanksi perdagangan balasan yang signifikan.

Ancaman balasan yang dilontarkan oleh Washington berupa pemberlakuan tarif baru yang sangat tinggi, khususnya menargetkan produk ekspor unggulan Prancis, yaitu anggur. Hal ini menciptakan potensi kebuntuan diplomatik antara kedua pemimpin negara anggota G7 tersebut.

Macron menyampaikan ketegasan sikap Prancis tersebut melalui siaran televisi nasional dari lokasi pertemuan G7. Ia menekankan bahwa kebijakan pajak digital tersebut merupakan bagian integral dari kerangka hukum Prancis dan Eropa.

"Pajak digital ini, yang telah diputuskan dan diterapkan oleh beberapa negara Eropa, adalah bagian dari hukum kita," ujar Presiden Prancis Emmanuel Macron saat berbicara di televisi TF1 dari G7.

Lebih lanjut, Presiden Macron menegaskan prinsip kedaulatan hukum Prancis dan Eropa dalam menghadapi intervensi pihak luar. Ia menyatakan bahwa hukum internal negara tidak dapat ditentukan oleh kepentingan Amerika Serikat.

"Bukan AS yang menentukan hukum Eropa atau Prancis — itu normal dan tidak akan berbeda, setidaknya selama saya masih menjabat," kata Emmanuel Macron.

Di sisi lain, Donald Trump telah memberikan pernyataan keras mengenai langkah yang akan diambil AS jika tuntutannya tidak dipenuhi oleh Prancis. Ancaman ini secara spesifik menyasar sektor ekspor minuman anggur Prancis.

"AS tidak akan punya pilihan selain mengenakan tarif 100% pada anggur Prancis jika Prancis tidak mencabut pajak digitalnya pada perusahaan teknologi AS," kata Donald Trump dalam sebuah wawancara yang diterbitkan sebelumnya oleh New York Post.